Sultengsatu.com – Touna, Satpolairud Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan 5 pelaku pemburu ikan jenis hiu untuk diambil siripnya di perairan laut Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna, Pada Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 wita.
Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial S (32), E (32), H (37), A (30), dan F (17) yang merupakan warga asal Desa Mosolo, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi Kasihumas AKP Triyanto dan Kasat Polairud IPTU I Sodang Datuan, SH pada saat konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024).
AKBP Ridwan Hutagaol menjelaskan, kelima pelaku tersebut diamankan pada saat tim gabungan Satpolairud Polres Touna bersama Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) melakukan patroli di perairan laut Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna.
“Para pelaku diamankan karena melakukan penangkapan ikan jenis hiu untuk di ambil siripnya tanpa memiliki dokumen atau tanpa memiliki perijinan berusaha yang sah yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang,” jelas Kapolres Touna.
AKBP Ridwan mengungkapkan, modus operandi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya tersangka dengan sadar sengaja dengan cara melakukan penangkapan ikan jenis hiu untuk di ambil siripnya tanpa memiliki dokumen atau tanpa memiliki perijinan berusaha yang sah yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang.
“Barang bukti yang di sita berupa 1 unit Kapal kayu dengan nama Bintang Kamaria 01 dengan ukuran panjang 12.70 meter, lebar 2.00 meter, Diameter 0.86 meter bermesin 3 yaitu 1 unit mesin YANMAR TS.230 Kondisi baik, 1 unit mesin YANMAR TS.230 Kondisi Rusak dan 1 unit mesin merek Jiandong 115 kondisi baik,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Kapolres, 1 buah surat pas kecil asli, 1 buah lampiran pas kecil, 1 buah surat keterangan kecakapan (SKK) 60 MIL asli, 3 botol bom ikan, 1 buah buku pelaut, 153 buah mata pancing dan senar pancingnya, 20 buah pelampung jergen, 11 buah/set pukat dengan ukuran no.8 dan mata 1,5 inci, 283 buah sirip hiu kering serta 1 buah kayu pemukul berukuran panjang 65 cm dan lebar 8 cm.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 26 ayat (1) Jo pasal 92 UU.RI.NO.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU.RI.NO 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 27 angka 5 Jo pasal 92 UU.RI.NO.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang,Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” sambungnya.
“Untuk proses hukumnya sudah penyidikan dan berkas perkaranya saat ini telah di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toouna (Tahap 1), Selanjutnya menunggu P-21 dari penuntut umum Kemudian akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, ” tukasnya.
Laporan : Rahmat