Hukum Kriminal

Pelaku lakukan Dua kali perbuatan Tindakan Cabul di gelar Polresta Balikpapan ” Unit PPA – Kasi Humas .

14
×

Pelaku lakukan Dua kali perbuatan Tindakan Cabul di gelar Polresta Balikpapan ” Unit PPA – Kasi Humas .

Sebarkan artikel ini

Sultengsatu.com – Mengingat kejadian yang menggegerkan masyarakat serta Dunia Media Maya tentang terjadinya pelecehan terhadap Anak di bawa Umur saat pulang dari pengajian di bawa seseorang Pelaku laki laki tak di kenal hingga di bawa ke daerah gunung BJ BJ , akhirnya Si korban akan di lakukan perbuatan cabul oleh pelaku pada tempat kosong Semak semak namun karena ada perlawan dari si pelaku yang berhasil mendang Muka si pelaku Hinga terjatuh ,lantas korban berhasil mengambil kunci sepeda motor pelaku yang saat terjatuh dan membuangnya ke semak semak di saat itu korban dapat meloloskan diri dari penguasaan si pelaku berlari keluar dari areal tersebut ,dengan bertemu Petugas meminta tolong bahwa ada yang mau memperkosa berteriak kepada penyapu jalan / DKPP kemudian Korban / anak di antarkan kembali ke tempat tinggal Si Korban di Rumahnya . ( Selasa 10 SPT 2024 ) .

Atas perbuatan pelaku telah melakukan dua pencabulan kejadian yang telah di lakukan ;
– Kejadian pertama pada tanggal 02 Februari 2024.pada sekitar jam 12.00wt. adapun korban Perempuan berusia 8 thn. Dengan kejadian di jln Ahmad Yani No. 42 RT 20 Karang Bugis kec. BPP Tengah Kota BPP Kaltim.
Korban Inisial ( V.A) UMR 8 th dengan kejadian saat korban pulang sekolah berjalan kaki dekat Gading indomaret Grosir pelaku di jemput dengan seorang laki laki tak di kenal di bawa kendaraan Sepeda Motor Muter muter ,kemudian Pelaku di suruh masuk WC Indomart gn Guntur di suruh untuk kencing dalam WC , setelah itu korban masuk ke dalam WC menyuruh korban untuk buka Pakaian dan Rook korban selanjutnya pelaku melakukan Asusila dengan korban setelah itu korban mengancam ” Jangan teriak nt Ndak di antar Pulang klo teriak ” ancam pelaku , kemudian korban di suruh pakai pakaian dengan Rok tidak terpakai Namun korban mengunakan Celana dalam panjang dan keluar bersama korban menuju kendaraan , selanjutnya mengantar korban pulang dengan menurunkan di sebrang jalan menuju GG. Rumahnya.

Kejadian kedua dengan korban Inisial ( A.A I ) umur 8 thn . Kejadian terjadi pada Hari Senin tgl 29 Juli 2024 Sekitar pukul 09.00wt .dengan lokasi Pencabulan ,Jln letkol Pol.H.M Asnawi Arbain ( BJ BJ ) Kel Gn bahagia kec Balikpapan Selatan .
Awalnya korban usai ikuti pengajian di Masjid Al ikhlas setal kuda yang waktu plng pengajian pada .08.40 Wt pelaku melihat korban yang sedang menunggu di jemput Orang tuanya ,.pelaku menghampiri korban terus menanyakan alamat korban dan pelaku langsung mengangkat korban naik ke sepeda motor dan meninggalkan Areal masjid Al. ikhlas Setal kuda . Korban di bawa Muter muter hingga menuju di gunung daerah kosong di BJ BJ , kemudian korban melakukan Asusila nya dan sempat memukul menekan kepala korban ke Rumput juga mengacak Paha Korban , namun korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang wajah pelaku sambil menyembunyikan kunci sepeda motor pelaku saat terjatuh , kemudian korban membuang kunci motor pelaku saat pelakunya terjatuh dan korban berusaha melarikan diri menuju jalan Raya hingga bertemu dengan petugas penyapu jalan / DKPP , selanjutnya korban minta tolong ada yang mau memperkosa , dan akhirnya Petugas penyapu jalan mengantarkan korban pulang kerumahnya .

Adapun Barang Bukti : Rekaman CCTv pelaku .
Adapun Inisial pelaku ( R D A ) umur 18 Thn ,Laki laki TTL: Kisaran 29 mei 2006 , security , almt ; jln Markoni dalam no.43 RT.27 Kel. Damai kec. Balikpapan kota .

Korban di tangkap di disaat belanja di ikuti petugas Hinga kembali ke rumahnya dan di lakukan Penangkapan Pelaku .

Serta ancaman pelaku dengan pasal perlindungan anak di bawah Umur dan kekerasan terhadap anak di bawah Umur ( pasal 80 UU No. 35 THN 2014 ) , dengan Ancaman penjara sekitar 15 THN penjara .

Relles di laksanakan di Halaman Kantor PPA Polresta Balikpapan bersama Perwira Penggung jawab unit PPA di dampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan ( Inspektur Dua Polisi Sangidun).

 

Laporan : Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *