Sultengsatu.com – Banggai, Transparansi terkait informasi hasil audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif, yang dilaporkan kepada Kantor Angkutan Publik (KAP) pada Pemilu sangat dibutuhkan oleh Masyarakat. Hal ini dikatakan oleh Hendrayadi Sinadja, SH kepada sejumlah wartawan di salah satu warkop, Selasa (04/09/2024). Dikatakannya, sudah dua kali surat dilayangkan ke KPU Kabupaten Banggai namun tanpa ada balasan.
Dalam surat tersebut, Hendra meminta kepada KPU Kabupaten Banggai agar dapat diumumkan atau dipublikasikan melalui media cetak dan elektronik, hasil audit tersebut. Ungkap Pengacara yang sangat vokal ini.
Dengan diumumkannya hasil audit laporan dana kampanye Parpol dan Caleg sebut Hendra, melalui media cetak dan elektronik, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai, maka ini akan menjadi bagian dari edukasi/pembelajaran politik bagi masyarakat Kabupaten Banggai. Sehingganya masyarakat dapat sangat memahami tentang pesta demokrasi, yang mana mereka tidak hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya untuk memilih dan mencoblos melainkan dapat melakukan fungsi kontrol terkait Laporan Dana Kampanye Parpol dan Caleg sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Paparnya
Hendra mengatakan, terkait Kabupaten Banggai meraih peringkat dua Nasional kasus politik uang, dikutipnya dari sumber media online Kabar Luwuk.Com tanggal 1 September money 2023 yg merilis berita yakni : Banggai meraih peringkat ke dua Nasional dalam kasus politik uang yang mana didalam redaksi tersebut menyebutkan hal ini terungkap dalam hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020.
Harapan hendra dengan diumumkannya hasil audit laporan dana kampanye tersebut untuk diketahui oleh masyarakat menjadi pembelajaran tidak hanya masyarakat tetapi bagi calon legislatif (caleg) dan tidak menutupi kemungkinan dengan adanya hal tersebut dapat membuat kita semua menjadi sadar betapa pentingnya pemilihan umum, Pilkada, dan Pileg.
Sehingganya tidak menutup kemungkinan pada saat pilkada dan pileg diwilayah Kabupaten Banggai money politik akan menurun bahkan bisa hilang. Tutur Hendra
Secara tegas Pengacara vokal ini mengatakan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 terdapat aturan yg mengatur batas akhir penyampaian laporan dana kampanye kepada Konsultan Akuntan Publik (KAP). Selain dari pada itu adanya pasal 338 ayat ( 3 ) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mempunyai sangsi administrasi yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Kabupaten menjadi calon terpilih. Ungkapnya.
Hendra juga mengatakan dengan tidak digubrisnya dua kali surat yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Banggai, Ia akan menyurat ke Pemerintah Pusat untuk menyikapinya dan memohon adanya keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim