Sultengsatu.com – Sikap netralitas Polri dalam perhelatan Pilkada Serentak tahun 2024 merupakan harga mati yang tak bisa lagi di tawar.
Hal itu disampaikan Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari SIK saat membuka kegiatan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Operasi Mantap Praja (OMP) di Aula Maleo, Mapolres Banggai, Selasa (20/8/2024).
“Netralitas ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28 ayat 1,” tegasnya.
Dalam pasal tersebut, kata AKBP Putu, disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Jadi tidak ada lagi alasan Polri tidak netral,” terangnya
Tak hanya itu saja, lanjutnya, sikap netralitas ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua Peraturan Kapolri (Perkap) yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap nomor 19 tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri.
“Ingat, apapun itu rekan-rekan tidak boleh mengomentari masalah politik. Mau itu di media sosial atau kehidupan sehari-hari,” beber perwira pangkat dua melati ini.
Dirinya pun mengingatkan, Polri juga dilarang, mengikuti, menghadiri atau pun menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye serta kegiatan-kegiatan partai politik lainnya.
“Jangan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau tim sukses,” imbuhnya.
Dia pun berpesan, agar anggota tetap semangat dan bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan agenda nasional ini.
“Jaga diri, jaga nama baik keluarga dan institusi kepolisian,” tutupnya.
Laporan : Rahmat