Sultengsatu.com – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, menimpa seorang anak berinisial MI. Korban yang masih di bawah umur ini mengalami tindakan pencabulan oleh seorang pria berinisial YD berusia 22 tahun di rumah kerabatnya, Minggu (07/07/2024) sekitar pukul 05:00 WITA.
Dijelaskan Kanit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Yunieke Bakri saat press conference yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T, pada Selasa (30/07) menjelaskan, Kejadian ini terungkap setelah korban, yang berusia 14 tahun, melaporkan insiden tersebut kepada ibunya. Korban menyebutkan bahwa pelaku, melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban yang saat itu sedang tidur dan mengungsi di keluarga pelaku karena rumah korban terdampak banjir.
“Akibat perlakuan dari pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga kemudian memeriksa rekaman CCTV di ruang tengah yang menunjukkan perbuatan cabul pelaku,” terangnya.
Lanjut AKP Yunieke Bakri mengungkapkan bahwa pelaku menyerahkan diri setelah pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan pemanggilan.
Setelah memeriksa saksi, korban, dan terduga pelaku, kata Yunieke, polisi menetapkan YD sebagai pelaku dalam kasus pencabulan tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga 5 miliar rupiah,” pungkasnya.
Laporan : Rahmat