Hukum Kriminal

Suasana Lebaran Idul Adha ,Polsek Balikpapan Barat Berhasil Mengamankan pelaku Tindak Pidana Penikaman dengan senjata Tajam dengan Korban Meninggal Dunia 

26
×

Suasana Lebaran Idul Adha ,Polsek Balikpapan Barat Berhasil Mengamankan pelaku Tindak Pidana Penikaman dengan senjata Tajam dengan Korban Meninggal Dunia 

Sebarkan artikel ini

Sultengsatu.com – Kapolsek Kota Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto,SH MH, Menyampaikan. pihaknya telah menagani kasus Penikaman yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia . Serta saat ini pelaku sudah dalam Penanganan petugas Reskrim Polsek Balikpapan Barat “. Katanya Kapolsek ‘.

Adapun Kronologi kejadian Sebagi berikut ‘ pada hari Rabu 19 Juni 2024 Pukul 07.30 Wt di jln Wolter Mangun Sidi RT.41 kelurahan Baru Ullu kecamatan Balikpapan Barat.
Saat pelaku melihat di CCTV Pelaku Korban berdua dengan temanya yang tidak di kenal mengambil Plat Alumunium Peralatan Motor yang baru di cat oleh Pelaku dalam posisi di gantung serta satu buah Ember di bawa oleh Korban. Berdasarkan hasil rekam CCTv Pelaku yang kenal dengan korban langsung kembali kerumah dengan mengambil sebilah Badik ,selanjutnya pelaku mencari Sodara korban . Saat di jalan Orang Tua pelaku menelpon Si korban ,untuk menemui si pelaku Karena menurut pengakuan pelaku korban telah mengambil Barang miliknya , setelah si korban bertemu si pelaku di saksikan orang tua Pelaku , si pelaku tidak panjang Lebar langsung menusukan ke perut Korban ( menikam )dengan Badik yang di pegangnya yang mengakibatkan Korban meninggal dunia .

Adapun inisial Pelaku sbb; ( M R ) TTL; BPP 19 Juli 2006, / 17 th 11 bln , Islam ,TDK bekerja , Almt jln Wolter Monginsidi no.1 RT.41 Kel. baru Ullu kec BPP Barat.
Adapun korban meninggal Dunia Inisial ;
( M.A) I7 th , TTL ;BPP 22 Maret 2007 ,laki-laki ,TDK bekerja , Alamat Jln Wolter Mangun Sidi No.59 RT.26.
Adapun selaku pelapor atas kejadian tersebut ; ( A A) TTL; BPP 29 !juli 1983 ,Laki-laki ,Buruh Lepas ,Alamat jln Wolter Monginsidi No.59.Rt.26

Atas perbuatan pelaku di ancam terduga pelaku Dengan
Pasal 338 KUHP.
Pasal 351 KUHP ayat (3) , dengan ancaman Sekitar 7 th Penjara Kurungan.
Hingga saat ini pelaku di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut Oleh Satuan Reskrim Polsek Balikpapan Barat.

Selama proses penanganan tindak pidana penikaman yang mengakibatkan Korban Meninggal Dunia ,berlangsung dengan aman Lancar .Kata Kasi Humas Polresta Balikpapan ‘.

 

Laporan : Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *