Sultengsatu.com – Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pelabuhan Penyeberangan Pammatata-Bira, saat hendak melarikan diri ke Makassar.
Pelaku YS (21) ditangkap di Pelabuhan Pamatata pada Kamis (20/06) malam, bersama barang bukti 1 (Satu) Buah Motor Merk Mio 125 Warna Putih Kuning, Dengan nomor kendaraan DD 3910 JE.
Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH yang memimpin penangkapan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/VI/2024/SPKT/Polres Kepulauan Selayar Tanggal 20 Juni 2024.
“ Pelaku YS, beraksi pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 Sekitar pukul 02.00 Wita di Jln. Pierre Tendean Kel.Benteng Kec.Benteng, dengan mengambil kendaraan roda dua milik Korban Sari Bintang (68) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres. Setelah menerima Laporan kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Pelaku” ungkap Iptu Nurman.
Kasat Reskrim menjelaskan, Korban mengetahui Kendaraan roda dua miliknya yang diparkir di depan rumahnya hilang sekitar Pkl 02.30 Wita. Motor tersebut terparkir sejak hari Rabu pagi, namun nanti setelah Kamis dini hari Korban mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada, lalu selanjutnya melaporkan ke Polres ke pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
Tidak butuh waktu lama Tim Reskrim Polres Kepulauan Selayar kemudian melacak keberadaan dan menangkap Pelaku.
“ Kami tangkap habis magrib di Pelabuhan Pamatata, sudah siap-siap ke Makassar. Pelaku saat ditangkap langsung mengakui perbuatannya” Jelas Kasat Reskrim.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK.,M.M, M.IK mengapresiasi pengungkapan kasus ini.
“ Terima kasih kepada Sat Reskrim, meskipun kita sementara banyak kegiatan untuk Peringatan Hari Bhayangkara, namun Laporan dan Aduan Masyarakat tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan. Saya juga menghimbau Masyarakat, meskipun Masih relatif aman, namun untuk pencegahan, kendaraan tetap harus dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan” kata Kapolres.
Kapolres pun berharap agar penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada Pelaku dan pembelajaran berharga bagi Korban dan Masyarakat.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 Tahun Penjara.
(Humas Polres)
Laporan : Rahmat