Sultengsatu.com – Gorontalo, Kejadian memilukan terjadi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (06/06/2024) sekitar pukul 04.30 WITA. Seorang pria berinisial SH (22), alias Opin, nekat menikam temannya sendiri, Ripan Poiyo (24), akibat pengaruh minuman keras (miras).
Diterangkan Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Mudji Rahayu, SH, MH, saat press conference yang berlangsung di gedung Bid Humas, Kronologi kejadian Insiden bermula ketika pelaku bersama dua orang temannya, dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa menggunakan tiga sepeda motor. Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh Ripan dan beberapa temannya. Terjadi adu mulut karena kedua belah pihak sudah dipengaruhi alkohol. Pelaku dan teman-temannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut.
“Tidak terima dengan perlakuan korban, Pelaku mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban. Setibanya disana, mereka menemukan Ripan sedang tidur di depan rumah keluarganya. Ripan terbangun dan melarikan diri ke belakang rumah ketika melihat kedatangan pelaku dan teman-temannya. Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor dengan membawa pisau besi putih yang sudah diselipkan di celananya. Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil mengejar dan menikam Ripan beberapa kali: di pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri,” urainya.
Usai melakukan penikaman, lanjut Kompol Henny, pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dan untuk Korban, Ripan, dilarikan ke UGD Puskesmas Telaga untuk mendapatkan pertolongan akibat luka serius yang dideritanya.
“Motif di balik tindakan brutal ini adalah ketidakterimaan pelaku atas perlakuan korban sebelumnya, yang menghadang dan memicu adu mulut dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa,” tambahnya.
Lebih lanjut diterangkan Kompol Henny, untuk kejadian ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau besi putih, sarung pisau, pakaian dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.
“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.
Laporan : Rahmat