Sultengsatu.com – Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menghadiri klarifikasi terhadap kasus menonjol (SUSJOL) yang melibatkan Laporan Polisi, tanggal 1 November 2023, mengenai dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak. Klarifikasi ini dipimpin oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Rabu (12/6/2024).
Kegiatan itu juga dihadiri Kasubbag Dumas Irwasda Polda Sulsel AKP Arman, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP S. Ahmad, A., S.H., M.H, Kanit IV PPA Res Palopo Ipda Ma’rup, S.H, Paminal Polda Sulsel, Penyidik Pembantu PPA.
Rangkaian kegiatan tersebut meliputi Klarifikasi langsung oleh Komisioner Kompolnas RI kepada Kapolres Palopo dan para penyidik.
“Diberikan pula kesimpulan hasil klarifikasi oleh Komisioner Kompolnas RI. Serta Penyerahan mendik penyelesaian perkara,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Berdasarkan kesimpulan yang dihasilkan Komisioner Kompolnas RI, penyelesaian perkara terkait Laporan Polisi tanggal 1 November 2023 mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Klarifikasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” tandasnya.
Laporan: Rahmat