Nasional

Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

22
×

Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Sultengsatu.com –  Samarinda, Polsek Sungai Pinang menggelar Press Release perkara pencurian kenderaan bermotor dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial EH (42), DS (37) dan AS (27).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli dalam rilis mengatakan pasca keluar bui, sejak awal Januari 2024, sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil gasak 13 motor.

” Dalam perkara ini kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena sempat melawan petugas. Mereka memilik peran masing-masing, yakni eksekutor (pemetik), mendorong motor menggunakan kendaraan (sarana), dan pengepul (penadah barang curian),” tegasnya.

Ia menambahkan, dari sindikat ini ada 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diungkap, empat TKP di Polsek Sungai Pinang, lainnya di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, serta kawasan Kutai Kartanegara. Jadi dua pelaku ini residivis, baru keluar 2021 lalu, sedangkan yang berperan sebagai pengepul itu baru pertama kali.

Modus para pelaku sendiri mencari sepeda motor yang parkir, dan tidak dikunci stang. Motornya mereka dorong, jadi tidak ada yang dirusak, dan mereka buat kunci baru setelah itu dijual. Setelah berhasil melancarkan aksinya tersebut, sepeda motor dijual ke pengepul, dengan harga Rp 3,5-5 juta, dan penadahnya menjual kembali ke kawasan Desa Karangan Kursi Timur (Kutim) dengan harga Rp 6-8 juta.

” Rata-rata yang dicuri adalah Yamahan N-Max karena memang banyak diminati. Sedangkan pengepul ini membawa motor diangkut dengan mobil ke Kutai Timur dengan sasarannya pekerja sawit,” tutup Kapolresta Samarinda.

Selanjutnya, Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP bagi EH dan DS, sedangkan AS dikenakan pasal 480 KUHP, terkait penada, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Laporan : Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *