Sultengsatu.com – Balikpapan, Berkat kerja sama jajaran Polsek Balikpapan Selatan dengan jajaran Polsek Long Ikis Polres Paser, Selaku pimpin Pengendali OPrasional / Kapolsek Selatan Kota Balikpapan (AKP Abu Sangit, SH , MH ) memberikan pembenaran atas pengungkapan yang di lakukan jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Selatan terhadap pelaku Pencurian Sepeda motor merk Honda Beat pada 8 Juni 2024 di ungkap. ( BPP 11 Juni 2024).
Adapun kejadian tindak pencurian tersebut terjadi ‘ pada Hari Senin tgl 20 Mei 2024 pada pukul 05.00 Wita . Bertempat di ‘ Depan Rumah jln Mulawarman No.53 RT.55 Kel.Sepinggan Balikpanan Selatan.
Adapun Inisial Pelaku adalah .:
– ( Y K S ) TTL Bukit Saloka ,28-05-2006, laki-laki, Rote, Katholik, TDK bekerja , alamat KTP; Jln Loang RT./RW 02/01 Kel/desa Liwulagang Kec. Naga Wutung Kab. Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur
Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa:
– 1 unit sepeda motor.Bet KT 3655 ZR .
Adapun selaku pelapor / korban adalah sodara ( S ) , BPP 14-07-1973 ,Laki-laki/ Islam /karyawan Swasta/ alamat Jln Mulawarman No.53 RT.55 Kel.Sepinggan Balikpanan Selatan
Dengan kejadian singkat sebagai berikut Kendaraan terakhir dipakai pelapor hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 pukul 22.00 WITA, pulang dari rumah keluarga di PJHI kendaraan tersebut diparkir di halaman depan rumah pelapor, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA pada pagi hari korban melihat ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat / alias Raib .kemudian korban berusaha mencari di sekitar Rumah tidak di ketemukan juga ,sehingga korban langsung membuat Pelaporan ke Kantor polisi Terdekat . Berdasarkan adanya laporan masyarakat petugas / unit Jatantras Polsek Selatan menindak lanjuti dengan Penyelidikan dengan indikasi pelaku berada di wilayah Kabupaten Paser ( long Ikis) beserta Barang bukti Sepeda Motor. Kemudian Satuan Unit Jatantras Polsek Selatan bekerja sama Polsek long Ikis melakukan pengintaian dengan berahir penangkapan pelaku beserta Sepeda Motor tersebut.
Atas perbuatan terduga tersangka ,Dengan demikian pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara kurungan 5 THN kurungan penjara.
..selama kegiatan Pengungkapan berjalan dengan Lancar Terkendali berkat kerjasama dengan Polsek Long Ikis, Polres Paser. ” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan
( Hms Polresta BPP )
Laporan : Rahmat