Banggai

Sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Propinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH, Pada Work Shop Survey Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024

36
×

Sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Propinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH, Pada Work Shop Survey Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Sultengsatu.com – Survey kepatuhan penyelenggaraan standar pelayanan public tahun 2024 adalah bagian integral dari implementasi Undang Undang N0. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public yang dilaksanakan melalui Surat Keputusan Ombudsman Republik Indonesia No. 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2024. Jumat 7/6/2024

Yang mana melalui survey tersebut, pemerintah akan dapat mengukur sejauhmana aparat negara dan birokrasi daerah melaksanakan pelayanan public yang sesuai dengan 14 standar pelayanan public sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tersebut sebagai implementasi pelaksanaan hak asasi manusia yakni hak warga negara atas pelayanan public yang baik dan prima.

Olehnya, sangat disayangkan, jika beberapa pemerintah daerah tidak melihat kepatuhan pada standar pelayanan public dilingkungan kerjanya sebagai sebuah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melayani rakyatnya. Pemerintah daerah yang tidak secara serius menyelenggarakan standar pelayanan public sebagai bagian dari kewajiban melayani rakyat, merupakan pemerintahan yang lalai melaksanakan janji janji politiknya saat berkampanye. Karena hakikat dari adanya suatu pemerintahan adalah melayani rakyat dalam berbagai kebutuhannya sebagai warga negara dalam usahanya memperoleh kesejahteraan.

Pemerintah daerah yang senantiasa mendapatkan prediket “sangat baik atau hijau” dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan public, adalah gambaran tingkat perhatian dan kepedulian kepala daerah terhadap kebutuhan dasar rakyatnya.

Sejauh ini, di Sulteng sejak dilaksanakan survey kepatuhan terhadap standar pelayanan public sesuai amanah UU N0. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam penilaian Okbudsman Republik Indonesia, terdapat (enam) 6 daerah mendapat predikat hijau. Diawali tahun 2021 sampai saat ini 2023, Pemda Kota Palu, Kab. Poso dan Kab. Banggai selalu mendapatlan predikat kepatuhan penyelenggaran pelayanan public dengan kategori sangat baik atau Hijau. Dan tahun 2023, Kab. Tojo Unauna, Kab. Banggai Laut dan Pemprop, Sulteng menyusul mendapatkan predikat Hijau atau sangat baik dalam penilaian kepatuhan. Ini berarti kepekaan, kepedulian dan perhatian kepala daerah-kepala daerah tersebut kepada kebutuhan rakyatnya sangatlah tinggi, sehingga layak untuk diberikan apresiasi pada pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Selain dilingkungan Pemerintah daerah, tercatat juga 5 institusi Kepolisian yang mendapat prediket sangat baik dalam pelayanan publiknya, yaitu Kepolisian resort Donggala, Polres Palu, Polres Parimo, Polres Poso, Poles Tojo Unauna dan Polres Banggai. Pada instansi vertical, kita patut berbangga bahwa 13 kantor Badan Pertanahan Nasional di Sulteng semuanya mendapat predikat HIJAU.

Dengan 6 pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan public ditahun 2023, kita berharap pada tahun 2024 ini akan terjadi peningkatan jumlah pemerintah daerah yang mampu memperbaiki system pelayanannya kepada rakyat menjadi lebih baik, menjalankan reformasi birokrasinya yang berorientasi melayani, serta mengimplentasikan konsep pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Selanjutnya, atas nama Ombudsman Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini kepada seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah, terutama juga lembaga penegak hukum, kepolisian dan TNI, instansi vertical dan BUMN yang ada di Sulteng yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan semua aduan-aduan masyarakat baik yang diterima langsung oleh Omnbudsman RI Perwakilan Sulteng maupun aduan aduan yang disampaikan melalui media massa. Penyelesaian aduan masyarakat menjadi tugas kita bersama sebagai pelayan public dalam era demokrasi deliberal yang kita jalani saat ini. Demikian sambutan ini disampaikan sebagai bagian dari work shop survey kepatuhan standar pelayanan public yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan sulteng.

 

Catatan Samping :
1. Hadir sebagai peserta, 13 Pemda. Hadir langsung Bupati Banggai Laut, Sofyan dan Bupati Banggai Ir. H. Amir Tamureka, untuk menerima Penghargaan Kepatuhan dengan Predikat HIJAU.
2. 13 Wakapolres Polres hadir dengan kepala seksi pengawasan.
3. Tampil sebagai Narasumber Ahli bidang Pelayanan Publik, Dr. Nasir Mangasing, Ketua STIAP Palu/Dosen Untad
4. Launching Survey dilaksanakan oleh Gubernur Sulteng yang di wakili Assisten 3 Setdaprop.
5. Workshop berlangsung selama 1 hari penuh.

Laporan : Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *