Tojo Una Una

Satu WBP Lapas Ampana Terima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat

31
×

Satu WBP Lapas Ampana Terima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Satu WBP Lapas Ampana Terima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat. Foto: Humas Laspana.

Sultengsatu.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng, memberikan Hak Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (29/5/2024).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Pemberian Hak PB ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dengan di dasari pada pemenuhan terhadap syarat administratif dan substantif, yang mencakup penilaian positif terhadap perkembangan individu WBP setelah menjalani program pembinaan di Lapas Ampana dan bebas dari pelanggaran hukum atau aturan selama masa pidana WBP.

Sebelum mengeluarkan WBP Andri Syafrizal (Pembimbing Kemasyarakatan), melakukan pendataan dan edukasi kepada WBP yang akan melaksanakan Hak Integrasi agar tidak mengulangi tindak pidana lagi setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana.

Andri Syafrizal juga mengingatkan kepada WBP tata cara wajib lapor dan hal-hal lain yang dapat mengakibatkan pencabutan Hak Pembebasan Bersyarat (PB).

Narapidana yang diberikan hak PB mengucapkan rasa terima kasih kepada staf administrasi lapas dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Mereka diharapkan dapat kembali ke dalam masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab.

Heriyanto, Kasubsi Registrasi, mengatakan bahwa pemberian Hak PB ini bertujuan untuk mendukung proses adaptasi kembali ke kehidupan sosial dan memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memulai kehidupan yang lebih baik.

Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar, menandakan keberhasilan Lapas Ampana dalam menjalankan tugasnya dalam rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan. (Red/Humas-Laspana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *