Sultengsatu.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale sebagai Alat Negara yang diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan pembinaan dan perawatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidananya. Guna memperlancar penanganan perkara para tahanan di persidangan Pengadilan maka perlu investigasi dan konsultasi hukum bagi tahanan dalam mendapatkan pengetahuan dan teknis persidangan yang sopan serta berkeadilan.
Untuk itu Lapas Kolonodale bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Poso Tentena memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan khususnya tahanan yang ada di Lapas Kolonodale.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut didampingi langsung oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Ramli serta Jajarann Staff Admisi Orientasi, Rian Rinaldi Putra dan Muhammad Guntur. Senin Pagi (13/05)
Penyuluhan hukum ini diisi oleh Ketua Posbakumadin Poso Tentena, Budiman Baginda Sagala yang dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo Lapas Kolonodale. Kegiatan ini diikuti oleh 64 Orang Tahanan Lapas Kolonodale serta didampingi dan diawasi oleh Petugas Staff dan Regu Pengamanan Lapas Kolonodale.
Pada awal sosialisasi penanganan hukum oleh Budiman, beliau menyampaikan bahwa Posbakumadin merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang mana kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-undang. Budiman juga mengajak tahanan untuk melakukan dialog interaktif untuk menyampaikan perkembangan proses hukum yang sedang mereka jalani.
“Oleh karena itu Posbakumadin sebagai wadah bagi masyarakat, tak terkecuali WBP di Lapas Kolonodale, dapat memberikan bantuan seputar masalah hukum yang dialami oleh WBP dan kami hadir untuk dapat membantu rekan-rekan yang memiliki masalah hukum agar dapat kita berikan solusi serta pendampingan sebagaimana yang sudah ada dalam program kerja kami” jelasnya.
Pada kegiatan ini, sebanyak 14 orang Tahanan yang mengikuti penyuluhan/sosialisasi memperoleh bantuan hukum dari Posbakumadin Poso-Tentena.
Sementara itu Kasubsi Admisi dan Orientasi Ramli menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dalam ketentuan pasal 7 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pemenuhan hak dari warga binaan sesuai pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” tutup Ramli.
Kegiatan penyuluhan hukum dari Posbakumadin Poso Tentena ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hukum, baik pendidikan, penyuluhan serta pendampingan hukum serta juga dapat memberikan bantuan hukum bagi WBP yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya apapun/gratis.
Laporan : Rahmat