Sultengsatu.com — Berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 12 April 2024 pukul 09.30 WITA di Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, terkait seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu, anggota Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Paser segera melakukan penyelidikan di desa tersebut.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi SH membenarkan bahwa, Minggu, 14 April 2024 pukul 01.00 WITA, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial PSB. Dilakukanlah penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Masran Iisnur. Hasilnya, ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu di dalam kantong depan celana sebelah kanan PSB, serta 1 bendel plastik klip kosong di kantong depan celana sebelah kiri, Ucapnya.
AKP Suradi menambahkan, Selain itu, 3 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu ditemukan di dalam botol REXONA yang disimpan di dinding kamar. Bersama dengan barang-barang tersebut, ditemukan juga 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak timbangan digital, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 1 buah tas merk “BUFFBACK” warna hijau tua, 1 buah handphone merk “VIVO Y30”, dan uang tunai sebesar Rp. 14.000.000,- Terangnya.
PSB mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan mengakui perbuatannya. Dia dan barang bukti, termasuk shabu seberat 4,42 gram, dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. PSB akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.
Humas Polda Kaltim