Banggai

Resmob Polres Banggai Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengamen

322
×

Resmob Polres Banggai Amankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengamen

Sebarkan artikel ini

Sultengsatu.com – Tim Resmob Polres Banggai berhasil membekuk seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang pengamen berinisial DMJ (32) warga Kompleks Bintaro Kelurahan Bungin Timur, Luwuk.

Pelakunya inisial HP alias Tomi (27) warga Jalan P. Bokan, Luwuk Selatan, diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/III/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

 

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban hendak mengamen di RM. Daeng Edi Kelurahan Maahas, kemudian ditegur dan tidak diperkenankan masuk oleh pelaku karena saat itu sedang ada acara.

“Saat itu keduanya terlibat adu mulut. Dan akhirnya janjian ketemu disuatu tempat yang tidak jauh dari RM. Daeng Edi,” tutur Tio.

Saat keduanya bertemu, situasi berubah ketika pelaku langsung melakukan serangan fisik dengan memukul bagian wajah, kepala, dan menendang tubuh korban sehingga mengalami luka robek didahi.

Lanjut Kasat, bahwa pelaku diamankan di Kelurahan Jole, Luwuk Selatan pada Selasa (12/3/2024) jam 22.00 Wita tanpa pelawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini HP telah diamankan di Rutan sementara Polres Banggai guna pemeriksaan intensif,” tukasnya.

Pewarta : Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *