TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, telah melaksanakan kegiatan edukasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara kepada Petugas Pengamanan Lapas Kelas IIB Ampana, Jumat (8/3/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memperkuat tugas pokok dan fungsi petugas pengamanan secara periodik, serta meningkatkan profesionalisme dan integritas mereka dalam menjalankan tugas, mengikuti SOP yang berlaku, serta melakukan deteksi dini dalam menghadapi bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M di Lapas Kelas IIB Ampana.
Kegiatan edukasi tersebut melibatkan seluruh Petugas Pengamanan Lapas Kelas IIB Ampana dan dipimpin oleh Finley E. Ruindungan selaku Kepala KPLP, serta Hidayat sebagai Kasi Kamtib.
Pada kesempatan ini, Kepala KPLP Finley E Ruindungan dan Kasi Kamtib Hidayat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan-peraturan terkait pengamanan di lembaga pemasyarakatan. Mereka juga mengajak petugas untuk meningkatkan profesionalisme dan mempersiapkan diri menghadapi bulan suci Ramadan dengan baik.
Selama kegiatan, seluruh petugas diingatkan untuk menerapkan SOP yang berlaku dalam penanganan gangguan keamanan dan melakukan deteksi dini terhadap hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama menghadapi bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M di Lapas Kelas IIB Ampana.
Hal ini diharapkan untuk memastikan bahwa seluruh petugas pengamanan memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta menerapkan prosedur dengan benar, terutama dalam situasi yang sensitif seperti bulan suci Ramadan. (Red/HumasLaspana)