Nasional

879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN

610
×

879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menata pegawai non ASN, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyelesaikan penataan tenaga non ASN dengan menetapkan 879 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhasil lulus tahapan seleksi akhir.

Penetapan tersebut ditandai dengan kegiatan Serah Terima PPPK tahun anggaran 2023 di lapangan upacara Kemenkumham, Rabu (6/3/2024).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Supartono, mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK yang berintegritas merupakan upaya strategis Kemenkumham dalam memperoleh tenaga teknis yang profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

Peran PPPK bertujuan untuk memperoleh pegawai ASN yang memiliki keahlian sesuai bidang tugas agar mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi.

“Seleksi tidak hanya memastikan bahwa setiap individu memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan, tetapi juga nilai-nilai etika dan moral, sehingga menjadi insan Kemenkumham yang semakin PASTI dan BerAKHLAK” tegas Tono.

Seleksi PPPK, tambah Tono, dilaksanakan Kemenkumham secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN dan tidak dipungut biaya, sehingga individu yang terpilih merupakan sumber daya yang profesional.

Tahun 2023 menjadi tahun pertama Kemenkumham membuka lowongan bagi PPPK. PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Proses pengadaan PPPK Kemenkumham sendiri dilaksanakan secara terpusat dengan jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 4.364 orang dan sebanyak 2.631 orang lulus seleksi administrasi.

Selanjutnya terdapat seleksi kompetensi teknis dan seleksi kompetensi teknis tambahan, kemudian dilakukan pengintegrasian nilai akhir yang menghasilkan sebanyak 879 orang dinyatakan lulus.

Peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut pun melewati tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melewati tahapan akhir sebelum menjadi PPPK Kemenkumham.

Adapun 879 orang tersebut terdiri dari empat formasi yakni PPPK Teknis Khusus sejumlah 532 orang, PPPK Teknis Umum sejumlah 213 orang, PPPK Tenaga Kesehatan Khusus sejumlah 24 orang, dan PPPK Tenaga Kesehatan Umum sejumlah 110 orang.

“Kepada para PPPK, untuk mengedepankan sopan santun serta terus mengembangkan diri, profesionalisme, bertanggung jawab, dan jujur dalam bekerja sebagai ASN agar turut aktif dalam memberikan saran dan gagasan demi meningkatkan kualitas layanan Kemenkumham,” tekan Tono.

Kemenkumham, lanjutnya, percaya bahwa dengan pengetahuan, keterampilan dan komitmen yang kuat, para PPPK mampu menghadapi tantangan yang ada dan memberikan kontribusi positif untuk Kemenkumham.

“Bekerjalah dengan baik, pelajari hal yang baru, jaga nama baik Kemenkumham serta hindati berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi organisasi, diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas,” ujar Tono sekaligus mengakhiri sambutannya.

Kegiatan serah terima ini ditandai dengan penyerahan surat keputusan Pengangkatan PPPK kepada perwakilan peserta, dilanjutkan dengan serah terima PPPK kepada Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta yang mendapatkan formasi PPPK Tahun 2023.

Diharapkan para PPPK mampu menunjukan kinerja yang baik sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Kemenkumham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *