TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana melalui Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Minkamtib) melakukan penindakan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan pelanggaran, Rabu (21/2/2024).
Sebanyak 5 orang WBP menandatangani surat pernyataan dan peringatan tidak mengulangi lagi pelanggaran serupa maupun pelanggaran lainnya yang telah di tetapkan dalam regulasi.
Pelanggaran yang di lakukan oleh WBP ini mulai dari tidak mengikuti program pembinaan kerohanian bahkan penggunaan barang elektronik di dalam Lapas di tindak tegas oleh Petugas Kamtib.
“Dimulai dari kurungan sementara di sel pengasingan selama 6 hari, hingga pembuatan surat pernyataan sekaligus peringatan ini di lakukan sebagai salah satu upaya pembinaan dan pemberian punishment kepada warga binaan yang tidak disiplin dengan aturan,” ucap Rama Putrafi salah satu staf Kamtib.
Rama mengungkapkan, kebanyakan pelanggaran yang di lakukan adalah tidak ikut pembinaan, ada juga yang memakai barang elektronik di dalam lapas, ini kita lakukan tahapan-tahapan terlebih dahulu, seperti pengambilan Berita Acara Pemeriksaan(BAP).
“Kemudian jika terbukti bersalah maka kita lakukan pengasingan di sel, biasanya selama 6 hari dan dapat di perpanjang, hasil BAP tersebut kami lakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan barulah kemudian kita beri surat peringatan yang di tanda tangani pelanggar setelah itu, apapun pelanggaran, selanjutnya jika melakukan lagi, maka register F menanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Minkamtib Lapas Ampana Fenley E. Ruindungan mengatakan, penegakkan peraturan dan tata tertib ini guna memberikan efek jerah bagi pelaku pelanggaran didalam Lapas Ampana, sesuai dengan regulasi yang telah di tetapkan pemerintah khususnya bidang Pemasyarakatan.
“Tahapan tersebut juga merupakan suatu proses pembinaan diri bagi WBP, agar jadi contoh juga kepada teman WBP yang lain agar tidak melakukan pelanggaran,” tandas Finley. (Red/HumasLaspana)