Hukum Kriminal

Ayah di Morowali Utara Cabuli Dua Anak Tirinya Selama 5 Tahun

3
×

Ayah di Morowali Utara Cabuli Dua Anak Tirinya Selama 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Morowali Utara Saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Ayah Tiri.

MORUT – Nasib malang dua gadis dibawah umur di Kabupaten Morowali Utara, yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang, harus menjadi korban nafsu bejad dari ayah tirinya sendiri.

Keduanya adalah F 12 tahun dan R 15 tahun menjadi korban pelampiasan nafsu ayah tirinya sendiri AA (46) lebih kurang hampir lima tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan, Petasia Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 atas laporan dari istri pelaku yang juga ibu korban.

Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, SH, MH mengungkapkan, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara beberapa hari kemarin.

“Diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun di dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara,” ungkap Arsyad saat Konferensi Pers, Selasa (20/2/2024).

Arsyad menjelaskan, bahwa kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu Korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejad pelaku.

“Pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban, semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Arsyad, korban P sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus, sehingga dia (korban) melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.

“Sebenarnya kejadian tersebut, sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019, namun ibu korban enggan melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya, ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku,” tambah Arsyad

“Atas perbuatannya, Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman,” Tegas Orang nomor satu di Satuan Reserse Polres Morowali Utara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *