BUOL – Polres Buol Polda Sulteng kembali gelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Personel yang melanggar, Jum’at (2/2/2024). Adapun Personel Polres Buol yang menjalani sidang kode etik kali ini yakni Briptu R Bintara Bag SDM, Briptu BVM Bintara Satuan Tahti serta Briptu VNK Bintara Satuan Samapta Polres Buol.
Sidang kode etik ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H selaku Ketua Komisi didampingi Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH selaku Wakil Ketua Komisi, Kabag Ren Kompol Adri Allow, SH selaku Anggota Komisi, Kaur Rapkum Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi, SH, MH selaku pendamping, Kasikum Iptu Razak Abas Abdullah selaku pendamping, Kasipropam Ipda Daliyanto selaku Penuntut I bersama Aipda Hamzah Ps. Kanit Provos Sipropam Polres Buol selaku Penuntut II, PS. Kanit Paminal Bripka Romi R. Kadadia selaku Sekretaris Komisi bersama Briptu Safaruddin BA Sipropam Polres Buol.
Pada sidang pertama Terduga Pelanggar Briptu R dalam perkara pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa Ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (Tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang dihadirkan serta barang bukti yang ada terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan putusan penundaan kenaikan pangkat selama 3 (Tiga) Tahun dan penempatan ditempat khusus selama 30 hari.
Selanjutnya sidang kedua terhadap Terduga Pelanggar Briptu BVM dalam pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa Ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (Tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti yang dihadirkan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan putusan administratif PTDH.
Kemudian sidang ketiga terhadap Terduga Pelanggar Briptu VNK dalam pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa Ijin dari pimpinan selama lebih dari 30 (Tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti yang dihadirkan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf ( a ) PP RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan putusan administratif PTDH.
Wakapolres Buol selaku Ketua Komisi menyampaikan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ini menjatuhkan Sanksi terhadap ketiga pelanggar berupa Sanksi yang bersifat Etika dimana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kepada kedua pelanggar diberikan sanksi yang bersifat Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian serta satu pelanggar dijatuhi hukuman penundaan pangkat dan penempatan ditempat khusus.
“Komisi etik menjatuhkan sanksi terhadap dua pelanggar berupa sanksi yang bersifat etika dimana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kepada ketiganya diberikan sanksi yang bersifat administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian dan satu pelanggar dijatuhi hukuman penundaan pangkat dan penempatan ditempat khusus,” ungkap Ketua Komisi.
Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP menerangkan bahwa Sidang Kode Etik ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar aturan.
“Sidang Kode Etik ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar aturan dan pada pelaksanaan sidang kode etik ini hanya satu pelanggar yang hadir mengikuti sidang sedangkan dua pelanggar tidak hadir sehingga sidang dilaksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran pelanggar,” tambah Kasihumas. YYA