Hukum Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Bangkep Diserahkan ke Jaksa

3
×

Dua Tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Bangkep Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng Saat Menyerahkan Dua Tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Bangkep ke Jaksa Penutut Umum Kejati Sulteng.

PALU – Dua tersangka korupsi Rp 29 Milyar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (1/2/2024).

Dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SH.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, dua tersangka korupsi di Kabupaten Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng.

“Penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (1/2/2024)

Kabidhumas juga menyebutkan, tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823.

“Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. YYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *