SultengTojo Una Una

Kasus Penganiayaan, Polsek Una Una Selesaikan Melalui Cara Restorative Justice

3
×

Kasus Penganiayaan, Polsek Una Una Selesaikan Melalui Cara Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Polsek Una Una Polres Touna telah berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan Pelaku KL (42) terhadap korban LKA (28. Kejadian ini terjadi pada Kamis 19 Oktober 2023 di tempat penjualan ikan Desa Wakai Kecamatan Una Una Kabupaten Touna.

Penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Una Una Bripka Jhon Feric, SH yang dihadiri kedua belah pihak baik pelaku dan korban serta saksi-saksi, Jumat (19/1/2024).

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kapolsek Una Una AKP Mustarim Abas menjelaskan, bahwa penyelesaian melalui restorative justice ini didasarkan pada musyawarah antara korban, pelaku, dan keluarga mereka yang hadir.

“Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yang merupakan warga Desa Wakai Kecamatan Una Una, sepakat untuk berdamai. Tanda kesepakatan ini mencakup pencabutan laporan polisi dan pembuatan surat pernyataan kesepakatan bersama,” jelas AKP Mustarim Abas.

“Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, serta berjanji untuk tidak mengulangi perilaku serupa kepada korban atau orang lain,” ungkap Kapolsek.

“Kami berharap pelaku tidak akan melakukan hal yang sama kepada korban atau orang lain. Setiap masalah tidak akan terselesaikan jika dipecahkan dengan kekerasan,” pungkasnya.(Red/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *