Hukum Kriminal

Satreskrim Polres Touna Ungkap Motif Kasus KDRT Berujung Kematian Istri di Desa Bangkagi

3
×

Satreskrim Polres Touna Ungkap Motif Kasus KDRT Berujung Kematian Istri di Desa Bangkagi

Sebarkan artikel ini

TOUNA –  Satreskrim Polres Touna akhirnya mengungkap motif dibalik kematian Pr. NAB Alias Yaya yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya MRD (32) hingga meregang nyawa pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean.

Mewakili Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH mengungkapkan motif tersangka melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan, karena kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.

“Tersangka melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan dengan menggunakan sebilah parang, dengan cara menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta,” kata Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar didampingi Kasi Humas AKP Triyanto dan Kanit II Satreskrim IPDA Tesar M. Noor, SH dalam Konferensi Pers, Kamis (18/1/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan, dasar penyidikan dan penyelidikan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/309/XII/2023/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 24 Desember 2023.

“Kami juga telah melakukan rekonstruksi dalam perkara ini, pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka,” jelas Iptu Ridwan Umar.

Dia menambahkan, saat ini kasus telah dilakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1), untuk proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekeraan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *