TOUNA – DDP alias Des (20) Warga Jalan Kepiting Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) ditangkap oleh Tem Opsnal Satresnarkoba Polres Touna.
Warga tersebut ditangkap terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di Jln. Yos Sudarso Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H didampingi Kasi Humas AKP Triyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya pada Konferensi Pers, Kamis (18/1/2024).
Krisna mengatakan, penangkapan dilakukan Anggotanya setelah mendapatkan informasi Masyarakat, sehingga dilakukan pengintaian yang akhirnya tersangka ditangkap.
“Dari hasil penggeledahan dan penangkapan diamankan barang bukti berupa 3 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip kosong, 1 lembar kertas, 1 buah tas warna hitam merek Pushop,1 buah kipas angin merek Hachida, uang sebesar Rp. 325.000, serta 1 unit handpone merek vivo warna biru,” kata Krisna.
Lanjut kata Krisna, dari pengakuan tersangka 3 paket Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari salah satu warga Ampana seharga Rp.3.900.000 dengan cara serah terima langsung.
“Dari hasil pemeriksaan, Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri dan sebagian untuk di jual kembali agar mendapat keuntungan,” tambah Krisna.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Krisna.(Red)