TOUNA — Penuhi Hak Integrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali membebaskan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani masa pidana, Senin (8/1/2024).
Pemberian Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1227.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 17 Juli 2023 An. MU dan Nomor: PAS-1806.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 18 Oktober 2023 An. HN.
Sebelum mendapatkan Surat Kebebasan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut mendapatakan Eduksi dari Kepala Seksi Binadik/Giatja Hidayat dan Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Heriyanto.
Kepala Seksi Binadik/Giatja Lapas Ampana Hidayat dalam arahannya mengingatkan agar WBP yang memperoleh Hak PB tidak melakukan pelanggaran Pidana Lagi.
“Jadikan masa-masa di dalam lapas sebagai momentum untuk merenungi semua kesalahan dan segera berbenah untuk menyambut masa depan yang lebih baik di luar lapas,” pesannya.
Heriyanto juga menambahkan dengan mengatakan kepada WBP yang memperoleh hak integrasi agar tidak melalaikan kewajiban melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan agar tidak terjadi pencabutan Hak PB yang dapat merugikan WBP itu sendiri.
Hal ini dipertegas oleh Andri Syafrizal selaku Pembimbing Kemasyarakatan dengan menyampaikan tata cara melapor dan hal-hal lain yang dapat mengakibatkan pencabutan Hak PB.
WBP yang memperoleh Hak PB dan Menyampaikan ucapan terima Kasih kepada Lapas Kelas IIB Ampana karena telah diberikan hak PB Serta Berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
Sumber: Humas Laspana