TOUNA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Kantor Wilayah kemenkumham Sulawesi Tengah Salah satu kegiatan yang merupakan sebuah keharusan ketika menerima tahanan baru adalah melakukan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas.
Mapenaling merupakan kegiatan pengenalan terhadap Tahanan Baru terkait aturan dan regulasi utamanya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta sanksi dan larangan bagi Narapidana dan Tahanan Negara.
Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Finley E. Ruindungan memberikan arahan, pengenalan regulasi dan aturan kepada 7 orang Tahanan diantaranya 6 Kasus Tipikor dan 1 orang kasus penggelapan, Selasa (9/01/2024) sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Portir Lapas Kelas IIB Ampana.
tidak terpaku hanya tentang aturan dan regulasi namun hak dan kewajiban bagi Tahanan baru juga menjadi muatan dalam penampaian
“Selamat dating kepada teman-teman tahanan Baru, Saya mengibaratkan teman teman tahanan ini adalah tamu, bagaimana etika seorang tamu haruslah menghargai aturan yang ada,” ucap Finley.
“Berperilaku yang baik tanamkan dalam diri prinsip No Narkoba Yes Ibadah,” tutur Finley mengakhiri penyampaiannya.
Kegiatan ini diharapakan dapat menumbuhkan kesadaran Tahanan yang baru masuk tentang pentingnya mematuhi kewajiban dan peraturan yang ada, sehinga dapat menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib.
Sumber: Humas Laspana