Hukum Kriminal

Polisi Gelar Rekonstruski Kasus Pembunuhan KDRT Desa Bangkagi, 27 Adegan di Peragakan

2
×

Polisi Gelar Rekonstruski Kasus Pembunuhan KDRT Desa Bangkagi, 27 Adegan di Peragakan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Touna Gelar Rekonstruski Kasus Pembunuhan KDRT Desa Bangkagi, 27 Adegan di Peragakan
Satreskrim Polres Touna Gelar Rekonstruski Kasus Pembunuhan KDRT Desa Bangkagi, 27 Adegan di Peragakan.

TOUNA – Satreskrim Polres Tojo Una Una (Touna) menggelar rekonstruksi terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga NAB (30) meninggal dunia.

Korban dihabisi oleh MRD alias Zakar (31) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Peristiwa ini terjadi Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 18.40 wita di Desa Bangkagi, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.

Rekonstruksi digelar di Kantor Satreskrim Polres Touna ini dipimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Touna, Ipda Tesar M. Noor, SH yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Touna, Senin (08/01/2024).

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH menyebutkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas dan memperterang kasus yang ditangani pihaknya.

“Dalam rekonstruksi yang digelar, ada sebanyak 27 adegan yang diperankan oleh tersangka MRD alias Zakar serta menghadirkan saksi-saksi,” sebut Iptu Ridwan Umar.

Kasat Reskrim mengatakan, pada adegan ke 17 terungkap tersangka melakukan aksi kekerasan dengan menggunakan parang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Motifnya, tersangka merasa cemburu karena korban dilihatnya sedang bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya,” jelasnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *