JAKARTA – Kasus kejahatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Peningkatan kejatahan di Tahun 2023 dibandingkan dengan jumlah kejahatan pada tahun 2022. Berdasarkan data, total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023 mencapai 288.472 perkara.
“Naik 11.965 perkara jika dibandingkan dengan tahun 2022,” kata Listyo Sigit, Rabu (27/12/23).
Listyo menegaskan, peningkatan jumlah kejahatan tersebut berbanding lurus dengan peningkatan total jumlah penyelesaian kasus.
“Tahun 2023 terdapat 203.293 perkara atau naik 3.146 perkara yang diselesaikan dibandingkan tahun 2022 yaitu 200.146 perkara,” sebutnya.
Listyo juga memaparkan, ada kurang lebih 8.008 kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak yang berhasil diselesaikan pada tahun 2023.
Dikatakan Listyo Sigit, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau diistilahkan ultimum remedium. Polri mengedepankan pendekatan restorative justice, guna memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dengan tekanan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Listyo menguraikan, terjadi kenaikan terkait penyelesaian perkara dengan restorative justice sebesar 2.366 perkara atau 15 persen dibandingkan tahun 2022.
“Menjadi 18.175 perkara di tahun 2023,” ungkapnya.
Kendati, Polri tetap melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu transaksi umum, menjadi perhatian publik, mencederai hati masyarakat, merugikan keuangan negara, maupun merugikan masyarakat kecil ataupun kelompok rentan, seperti perempuan dan anak.
“Tetap kami lakukan penindakan tegas,” pungkas Listyo Sigit.