SultengTojo Una Una

Kalapas Ampana Tegaskan Regulasi Kepada Tahanan dan Narapidana

3
×

Kalapas Ampana Tegaskan Regulasi Kepada Tahanan dan Narapidana

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur, didampingi Kasi Adm dan Kamtib Finley E. Ruindungan, KPLP I Wayan Sucana, Kasi Binnadik/Giatja Hidayat dan para Kasubsi melakukan edukasi terkait dengan aturan dan tata tertib di Lapas kepada tahanan dan narapidana Lapas Kelas IIB Ampana, Kamis (28/12/23).

Edukasi ini meliputi penguatan regulasi yang tertuang dlam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 Tentang tata tertit Lapas dan Rutan.

Membuka percakapan Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur mengajak kepada para tahanan dan narapidana agar selalu mengutakan kesabaran dan ketabahan dalam menjalani hukuman .

“Saya juga mengajak kepada narapidana maupun tahanan agar rutin menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing,” ucap Mansur.

Mansur mengatakan, ibadah merupakan hal yang wajib di laksanakan utamanya dalam penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) terutama agar dapat memperoleh hak-hak integrasinya.

“Selain itu, ibadah juga merupakan hubungan kita dengan sang pencipta sehingga Ibadah itu datang karena kesadaran diri kita masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi ADM Kamtib Finley menuturkan, bahwa aturan di tegakkan bukan untuk di langgar, melainkan aturan di tegakkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman baik narapidana dan tahanan sebagai orang yang di bina maupun petugas sebagai orang yang membina.

Sedangkan KPLP I wayan sucana juga menegaskan bahwa sebelum teman-teman menuntut hak teman-teman narapidana dan tahanan maka teman teman patutlah menjalankan kewajiban sebagai orang yang dibina.

Sumber: Humas Laspana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *