TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana kembali membebaskan 1 orang Narapidana yang memperoleh Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat. Narapidana inisial AG memperoleh hak integrasi tertanggal 11 Desember 2023.
Sebelum meninggalkan Lapas AG diberikan edukasi oleh petugas registrasi Lapas Ampana agar ketika bebas dapat menjaga diri dan terhindar dari pengulangan tindak pidana
Pembimbing Kemasyarakatan Andri Syafrizal di Pos Bapas Luwuk bertempat di Ampana melakukan register dan memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan dan kewajiban lainnya yang harus di jalankan oleh Narapidana yang di nyatakan Pembebasan Bersyarat ketika sudah berada di luar nanti.
Beliau juga menyampaikan kepada Narapidana yang di berikan Pembebasan bersyarat apabila selama masa memperoleh Hak PB tidak melaksanakan wajib lapor ataupun melakukan tindak pidana serupa maupun yang lainnya maka Hak Pembebasan Bersyarat akan di cabut dan kembali menjalani sisa poidana di Lapas.
Narapidana yang memperoleh Hak Pembebasan bersyarat tersebut dalam hal ini AG Berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi and akan tetap melaksanakan kebiasaan baik selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas Seperti menjalankan Ibadah Sholat dan mengaji.
Editor: Yahya Lahamu
Sumber: Humas Laspana