TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana melalui Plt. Kasubsi Bimbingan Kerja dan Kemandirian Nurbiana, staf Pengelola Keuangan Erlis dan Bendahara Lapas Ampana Deal mengikuti sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan PNBP Hasil Pembinaan Kemandirian yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (08/12/23).
Kegiatan ini dalam rangka menyatukan persepsi dan pemahaman yang sama perihal pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak hasil kegiatan kemandirian di satuan kerja pemasyarakatan, melalui surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai disahkannya Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil kegiatan Pembinaan Kemandirian di satuan Kerja Pemasyarakatan tahun 2023.
Sosialisasi yang diberikan meliputi 3 pokok pembahasan, yaitu Perhitungan PNBP, Target PNBP, dan perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. Dalam perhitungan PNBP, seluruh Lapas berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan.
Sementara dalam penentuan target PNBP, penyusunan perencanaan target PNBP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan secara berjenjang per satuan kerja.
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan seluruh Lapas/Rutan dapat menggandeng Pihak Ketiga / mitra dalam mengembangkan pembinaan kemandirian.
Fungsi dari Kegiatan Kerja bekerja sama dengan Mitra merupakan komitmen untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hasil kegiatan kerja. Hal tersebut dikarenakan pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan penjualan produk hasil karya WBP dikelola oleh Mitra.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Ampana Mansur Yunus Gafur berharap melalui sosialisasi pengelolaan PNBP ini petugas pemasyarakatan di Lapas Ampana dapat meningkatkan pemahamannya mengenai pengelolaan PNBP hasil kegiatan pembinaan kemandirian dimana akan berdampak positif terhadap pengelolaan PNBP hasil kegiatan pembinaan kemandirian di Lapas Ampana.
“Pengelolaan PNBP hasil kegiatan pembinaan kemandirian harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa PNBP tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembinaan dan pengembangan keterampilan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan khususnya di Lapas Ampana,” tutup Mansur.
Editor: Yahya Lahamu
Sumber: Humas Laspana