Sulteng

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Buol Tekankan Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 Serta Hindari Narkoba

3
×

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Buol Tekankan Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 Serta Hindari Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Buol Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan Tekankan Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 Serta Hindari Narkoba.(Sihumas Polres Buol)
Kapolres Buol Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan Tekankan Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 Serta Hindari Narkoba.(Sihumas Polres Buol)

BUOL – Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P pimpin apel pagi jam pimpinan bertempat dilapangan Apel, Senin (04/12/23).

Apel pagi jam pimpinan ini diikuti oleh Wakapolres Buol Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H, PJU Polres serta Personil dan PNS Pori dengan komandan Apel KA SPKT Ipda Wahid Muharam.

Pada pelaksanaan apel pagi Jam pimpinan yang secara rutin dilaksanakan setiap hari Senin setiap minggunya ini Kapolres kembali menekankan kepada seluruh jajaran terkait Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 dimana Netralitas sudah menjadi harga mati untuk itu tidak berpolitik praktis.

Selain menekankan Netralitas, Kapolres juga menekankan terkait penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang untuk itu kembali diingatkan bagi seluruh Personil Polri khususnya Polres Buol untuk tidak terlibat baik sebagai pemakai lebih lebih sebagai pengedar, apabila terlibat pimpinan Polri tidak akan memberi ampun dan akan diberi sanksi PTDH.

Personel Polres Buol Saat Apel Pagi.(Sihumas Polres Buol)

“Seluruh jajaran terkait Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 dimana Netralitas sudah menjadi harga mati untuk itu tidak berpolitik praktis laksanakan tugas dengan baik jaga diri, jaga keluarga, jaga institusi serta jaga masyarakat” pesan Kapolres saat memberikan arahan.

“Selain menekankan Netralitas, Kapolres juga menekankan terkait penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang untuk itu kembali diingatkan bagi seluruh Personil Polri khususnya Polres Buol untuk tidak terlibat baik sebagai pemakai lebih-lebih sebagai pengedar, apabila terlibat pimpinan Polri tidak akan memberi ampun dan akan diberi sanksi PTDH” tambah Kasihumas Ipda Ridwan, S.IP.

Sumber: Sihumas Polres Buol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *