SultengTojo Una Una

Tahanan Baru Lapas Ampana Diberikan Edukasi hak dan kewajiban Lewat Mapenaling

2
×

Tahanan Baru Lapas Ampana Diberikan Edukasi hak dan kewajiban Lewat Mapenaling

Sebarkan artikel ini
Tahanan Baru Lapas Ampana Diberikan Edukasi hak dan kewajiban Lewat Mapenaling

TOUNA – Sebannyak satu orang tahanan baru di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Ampana mendapatkan materi tetang tata tertib serta hak dan kewajiban bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tahanan baru berinisial RH (22) diterima petugas jaga yang melaksanakan piket Regu B dan menjalani masa pengenalan dan lingkungan (Mapenaling) oleh Karupam Jefri Kalibatu dan Wakarupam) Andi Saputra.

Pada kesempatan ini, Karupam Jefri Kalibatu memberikan edukasi UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 7 yang memuat 11 poin hak Tahanan.

Sementara Andi Saputra selaku Andi Saputra selaku Wakarupam menyampaikan Edukasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 8 yang memuat 4 poin kewajiban Tahanan.

Jefri dan Andi juga berpesan pada tahanan RH agar mematuhi Peraturan-peraturan yang berlaku selama Mapenaling atau setelahnya.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas II B Ampana Mansur Yunus Gafur menyatakan bahwa penerimaan tahanan baru ini telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Kegiatan penerimaan tahanan dari awal masuk hingga ditempatkan di kamar mapenaling sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada,”tutur Kalapas.

“Setiap tahanan yang baru masuk Lapas harus diberikan edukasi terkait Edukasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 7 yang memuat 11 poin hak Tahanan pasal 8 yang memuat 4 poin kewajiban Tahanan sebagai tahapan pembinaan awal di Lapas Ampana,” tandasnya.

 

#kemenkumhamri

#kemenkumhamsulteng

#ditjenpas

#lapasampana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *