TOUNA – Satresnarkoba Polres Touna kembali melaksanakan tahap II Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) ke kejaksaan Negeri Touna, Jumat (24/11/23) sekitar pukul 10.00 Wita.
Tersangka adalah RH alias Iki (22) Warga Dusun Tumpaan, Desa Salinggoha, Kecamatan Wabes, Kabupaten Touna oleh Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Touna, Bripka Erwin uddin bersama Bripka Kamaruddin yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Touna, M. Poldung N. P. Dalimunthe, SH.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, membenarkan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Touna.
“Tersangka berinisial RH alias Iki diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Touna, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Krisna.
Krisna, menjelaskan tersangka RH di amankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 26 Agustus 2023.
“Selanjutnya berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan P21 No : B- 1358 / P. 2.18 / Enz.1/ 11 / 2023 tanggal 3 November 2023, maka tersangka RH kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Krisna menambahkan, tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa 47 butir Obat keras daftar G jenis THD,1 buah plastik Klip,1 buah buah pembungkus rokok Merk UN Bold Warna hitam dan 1 Unit Handphone Merek Readmi Warna biru.
“Tersangka beserta barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di proses selanjutnya,” pungkasnya.(yya)