TOUNA – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana mendapatkan edukasi dan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, Rabu (22/11/23) di Aula Lapas setempat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Binadik/Giatja, Hidayat, S.Sos didampingi Kasubsi Registrasi, Heriyanto, Pembimbing Kemasyarakatan, Andri Syafrizal, S.Sos, Plh. Kasubsi Bimker, Nurbiana, S.Sos dan Staf Registrasi/Operator SDP Integrasi, Luppi Risaldi.
Sosialisasi bertujuan agar WBP Perempuan dapat memahami Hak dan Kewajiban selama menjalani sisa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana.
Pada kesempatan ini, Kasi Binadik/Giatja, Hidayat memberikan motivasi kepada WBP Perempuan agar senantiasa menjaga kesehatan selama menjalani sisa pidana di dalam lapas.
“Hindarkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. WBP juga disarankan agar selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan, menjaga hubungan baik dengan sesama narapidana dan juga petugas,” pesannya.
Kasubsi Registrasi, Heriyanto menambahkan sebaiknya setiap WBP dapat berkunjung keruang registrasi untuk mengetahui persyaratan dan menerima edukasi secara langsung terkait pemberian hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana.
“Hal ini bertujuan agar setiap WBP memahami alur pemberian hak dan dapat melaksanakan kewajiban sebagai seorang warga binaan pemasyarakatan dan terhindar dari persepsi-persepsi salah yang dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban,” ucapnya.
“Kami berharap agar WBP dapat menyiapkan lebih awal berkas-berkas yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan remisi maupun hak integrasi dan hak lainnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Andri Syafrizal Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Luwuk yang saat ini sedang bertugas di Pos Bapas Lapas Kelas IIB Ampana, juga memberikan edukasi terkait peran PK dalam pemberian Hak Integrasi.
“Untuk memperoleh hak integrasi PK akan melakukan penelitan Kemasyarakatan yang nantinya akan menentukan WBP tersebut dapat direkomendasikan atau tidak,” ucapnya.
Andri Syafrizal juga meluruskan bahwa penjamin yang berada di luar Kota bahkan di luar provinsi tetap memenuhi syarat sebagai penjamin, terkait pengambilan data dapat dilimpahkan ke Kantor Bapas yang berwenang di wilayah penjamin, sehingga WBP pindahan tidak perlu merasa khawatir.
Sementara itu, Plh. Kasubsi Bimker, Nurbiana menekankan agar WBP perempuan dapat mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
“WBP diharapkan dapat menyampaikan kepada petugas/ wali pemasyarakatan terkait keterampilan yang dimiliki, sehingga dapat dipetakan program pembinaan keterampilan yang dapat dilakukan di dalam Lapas kelas IIB Ampana,” tegasnya.
“WBP Perempuan juga di larang keras untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan WBP laki-laki untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan buruk yang tidak diharapkan,” harapnya.
Sedangkan, Luppi Risaldi operator integrasi juga menambahkan selain mengumpulkan berkas persyaratan hak remisi dan hak integrasi, WBP juga segera mengumpulkan KTP Elekronik yang masih berada di rumah untuk di data di registrasi.
Kegiatan ini disambut baik oleh WBP perempuan dan akan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan himbauan yang telah disampaikan oleh Kasi Binadik/Giatja dan jajaran.
Sumber: Humas Laspana
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamsulteng
#lapasampana