TOUNA – Dalam upaya pencegahan Gangguan Kemanan dan Ketertiban Lapas Ampana gencar melaksanakan Kontrol pada area pos menara atas dan brandgang luar Lapas, Rabu (22/11/23).
Kegiatan ini merupakan aspek kepatuhan terhadap undang-undang, tersedianya menara pantau dan merupakan amanah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan dan dilaksanakan sebagai langkah preventif Subsi Keamanan dan Ketertiban terhadap berbagai kemungkinan terjadinya potensi gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar lingkungan Lapas Ampana.
Kegiatan ini dipimpim oleh Kasubsi Keamanan Yasir K. Djumadil, didampingi oleh Staf Adminitrasi Kemananan dan Regu Pengamanan B dengan melakukan pengontrolan dan pengecekan kondisi kelayakan pada area pos menara atas serta kebersihan area branggang luar lapas.
Kasubsi Keamanan, Yasir K. Djumadil menjelaskan pos menara adalah salah satu bagian penting dari pengamanan, karena berfungsi untuk pemantau situasi di Lapas dari semua arah.
“Pos menara berperan penting untuk mengawasi gerakan atau potensi ancaman dari luar maupun dalam Lapas termasuk area penghuni. Dengan difungsikan dengan baiknya pos diharapkan dapat mengurangi potensi konflik atau kegiatan melanggar”, Ucapnya.
Yasir K. Djumadil juga menambahkan selain pos menara dan brandgang, keberadaan Petugas Pengamanan dikedua area ini juga berperan penting dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan atau perubahan situasi ke petugas lainnya sehingga sekecil apapun gangguan keamanan dapat di atasi dengan cepat.
Sumber: Humas Laspana
#Kemenkumhamri
#Ditjenpas
#Kemenkumhamsulteng
#lapasampana