TOUNA – Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ampana mengikuti Apel Pagi sebelum memulai aktifitas yang dipimpin oleh komandan regu jaga D yang bertugas bersama anggota Jaga, Senin (20/11/23).
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 6 tahun 2013 Tentang Hak, Kewajiban.
Serta Larangan dan Sanksi Narapidana dan Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan oleh Kalapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur kepada media, Senin (20/11/23).
Mansur Yunus Gafur mengatakan, kegiatan ini wajib dan rutin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan yang bertujuan untuk melatih kedisiplinan dan meningkatkan sikap tanggung jawab para Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ampana.
“Dengan adanya kegiatan ini di harapkan dapat menjadi rutinitas untuk dilaksanakan oleh Seluruh Petugas Lapas Klas IIB Ampana selaku Petugas Pembina Pemasyarakatan,” tandasnya.(yya)
#Kemenkumhamri
#Ditjenpas
#Kemenkumhamsulteng
#Lapasampana