TOUNA – Dalam upaya memutuskan mata rantai penularan penyakit Tuberkulosis (TB), Lapas Kelas IIB Ampana melaksanakan pemindahan 3 orang Narapidana ke Lapas Kelas IIA Palu, Minggu (19/11/23).
Pemindahan 3 orang Narapidana ini dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur dengan pengawalan ketat 2 Petugas Lapas Kelas IIB Ampana.
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur mengatakan, bahwa pemindahan 3 orang Narapidana tersebut, berdasarkan hasil screening dan Test Cepat Molekular (TCM) bahwa ke tiga narapidana di nyatakan Posistif TBC.
“Pemindahan ini mengingat di Lapas Kelas IIB Ampana tidak terdapat ruang khusus Isolasi penderita TBC/Penyakit Menular,” kata Mansur, Senin (20/11/23).
Pemindahan ini, kata Mansur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentaang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Surat Perintah Pemindahan Orang Narapidana Lapas Klas IIB Ampana Ke Lapas Kelas IIA Palu Nomor W24. PAS.PAS4-PK.05.05-1678 dan Laporan Pemeriksaan WBP Lapas Ampana Terdiagnosa TBC Tahun 2023,” ujarnya.
Masih kata Mansur, pemindahan Narapidana yang menderita penyakit menular untuk di laksanakan proses karantina di ruang khusus yang di harapkan dapat memutus mata rantai penyakit menular di Lapas Kelas IIB Ampana.
“Pemindahan ini juga sebagai bentuk evaluasi Lapas Kelas IIB Ampana agar kedepan menyediakan ruang khusus isolasi bagi WBP pengidap Penyakit Menular,” pungkasnya.(yya)
#Kemenkumhamri
#Ditjenpas
#Kemenkumhamsulteng