Sulteng

Tiga Personel Polres Buol Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian

6
×

Tiga Personel Polres Buol Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Tiga Personel Polres Buol Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian.
Tiga Personel Polres Buol Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian.

BUOL – Bertempat dilapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 3 (Tiga) Personel Polres Buol, Senin pagi (13/11/23) pukul 08.00 Wita.

Upacara PTDH ini dipimpin Wakapolres Buol Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H. selaku Inspektur upacara, Komandan upacara KBO Samapta Ipda Budi Waskito serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolres berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” ucap Wakapolres saat membacakan amanat Kapolres.

“Kepada anggota Polri yang diberhentikan agar disampaikan melalui rekan seangkatan setelah kembali ke masyarakat mereka hendaknya senantiasa menjadi masyarakat yang baik bukan justru sebaliknya, tunjukkan bahwa mereka adalah masyarakat yang lebih dari masyarakat lainya, sehingga dalam pergaulan mereka tidak akan diremehkan dan juga berpesan kepada kepala satuan senantiasa monitor anggotanya baik dalam pelaksanaan tugas maupun diluar jam tugas setiap permasalahan sekecil apapun dimonitor dan dicarikan solusinya” tutup Kapolres mengakhiri amanatnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/17/XI/2023 tanggal 10 November 2023 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 10 November 2023.

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini berdasarkan Skep Kapolda Sulteng ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Bripka Muhammad Rizal, Bripda Arief Setiawan serta Bripda I Wayan Rai Arisma,” terang Kasihumas

Sumber: Sihumas Polres Buol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *